Senin, 18 Agustus 2014

Pemprov DKI Anggap Taksi Uber Ilegal

VIVAnews - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menyatakan bahwa armada taksi eksklusif 'Uber' yang telah beroperasi di jalanan-jalanan di kota Jakarta sejak Mei lalu, ilegal. "Itu adalah taksi gelap, tidak ada izin operasional. Seharusnya tidak boleh beroperasi di jalanan Jakarta," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Senin, 18 Agustus 2014. Akbar beralasan, moda transportasi taksi yang pemesanannya hanya bisa dilakukan melalui aplikasi smartphone itu dinyatakan ilegal karena memungut bayaran dari penumpangnya, namun tidak memenuhi syarat-syarat dari sebuah angkutan umum. "Namanya angkutan umum itu adalah kendaraan yang ketika orang naik, dikenakan pembayaran. Sehingga Taksi Uber ini bisa masuk, mengikuti kategori angkutan umum. Nah angkutan umum, ada persyaratannya," katanya. Akbar menambahkan, kendaraan angkutan umum juga harus melalui uji kendaraan bermotor (kir) dan memiliki pelat kuning. Sementara taksi Uber dipastikan tidak mengikuti persyaratan menjadi sebuah angkutan umum resmi. Karena, taksi Uber menggunakan pelat hitam. Meski demikian, dia menimbang untuk mendorong legalisasi usaha angkutan umum baru itu karena menjadi alternatif untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. "Karena ini suatu bentuk kreativitas kan. Tapi jangan lupa itu mengganggu juga kelangsungan angkutan umum yang resmi. Artinya kalau dia mau legal, dia harus urus izin dulu. Kalau tidak, Dishub akan menghapus," katanya. Armada 'taksi' kelas atas dengan pemesanan menggunakan aplikasi Uber ini sudah beroperasi di Indonesia sejak Juni lalu. Namun, moda transportasi ini baru diresmikan Agustus 2014. Di awal kemunculannya, Uber mendapat dukungan dari beberapa artis, seperti Raline Shah sampai Sandiaga Uno. Perkembangan Uber yang pesat membuat para supir taksi merasakan ancaman. Juni lalu, supir taksi di Eropa mogok massal memprotes keberadaan Uber. Para sopir mengkritik cara penghitungan biaya yang dikeluarkan calon penumpang mirip seperti naik taksi biasa. Demonstrasi juga terjadi di negara Eropa lainnya, salah satunya di Milan, Italia. Di sana, calon penumpang bahkan ditawari potongan harga sebesar 20 persen. Dalam situs resmi Uber, setidaknya ada 38 negara yang telah terakomodir layanan Uber. Di bagian daftar negara Asia Pasifik, Uber hanya menulis Jakarta sebagai fokus utama, bukan Indonesia. Sepertinya Uber baru akan mengadakan layanan ini di Jakarta saja, dengan konsentrasi pada wilayah-wilayah perkantoran. Aplikasi Uber berharap bisa kurangi macet di Jakarta. Sumber: http://metro.news.viva.co.id/news/read/529933-pemprov-dki-anggap-taksi-uber-ilegal

0 komentar:

Posting Komentar