ILMU SOSIAL DASAR
GELANDANGAN DAN PENGEMIS MENJADI PENYAKIT SOSIAL
Oleh :
Fadillah Affandi
1IA18
52417053
A.PENDAHULUAN
Sekarang ini kita sudah berada di dalam zaman yang sudah sangat maju. Sudah hamper semua ibukota propinsi sudah menjadi kota yang besar dan maju. Kita sebut saja di Jakarta,jogja,semarang,bandung.tidak hanya penduduk yang semakin padat,namun dengan kemajuan ini sangat disayangkan tidak diiringi dengan meningkatnya moralitas msayrakat,tetapi menurut saya ini adalah degradasi nilai moral
Sudah tidak dapat dipungkiri lagi disetiap kota kota besar saat lampu merah banyak sekali orang yang meminta minta walaupun kondisi badan masih sega,inipun sudah menjadi kebiasaan buruk mereka,seolah olah ini adalah “pekerjaan” mereka.
Hal ini dapat kita lihat sebagai “penyakit sosiall” yang saat ini sedang booming,sebagai contoh di Jogjakarta setiap lampu merah sudah tidak asing lagi dengan pengamen,namun hanya bermodalkan botol bekas yang berisikan pasir atau beras para pengamen ini sudah bisa beraksi.lebih ironisnya lagi pengamen ini adalah kebanyakan anak dibawah umur yang sudah dipekerjakan,tetapi ada juga yang sudah dewasa dan orang tua.
Tidak hanya di Jogjakarta,di ibukota Negara,Jakarta yang sangat rawan macet dan di perparah lagi dengan adanya gelandangan dan pengemis, sangat disayangkan sekali,karena sebagian dari mereka masih mempunyai umur yang produktif.
B.ISI
UU dan UUD yang berkaitan dengan gelandangan dan pengemis
Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum (Pasal 1 angka 1 PP 31/1980).
Sedangkan, Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain (Pasal 1 angka 2 PP 31/1980).
UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yang berbunyi
Fakir Miskin dan anak - anak yang terlantar dipelihara oleh Negara
Jadi para fakir miskin dan anak anak yang terlantar harus dirawat dan dipelihara Negara,maksudnya pelihara disini bukanlah harus di pertahankan,namun pelihara disini dimaksudkna untuk lebih diperhatikan lagi atau diurus lagi.
LEMBAGA YANG MENGATASI MASALAH PENGEMIS DAN GELANDANGAN
Sebenarnya masalah gelandangan dan pengemis adalah masalah klasik dalam urbanisasi. Oleh karena itu, jika urbanisasi dapat diminimalisir, maka jumlah gelandangan dan pengemis di perkotaan dapat dipastikan dapat diminimalisir pula. Karena itulah upaya penanganan yang bagus dalam mengatasi permasalahan gelandangan dan pengemis adalah melalui upaya preventif yang dilakukan terutama di daerah-daerah yang berpotensi mengirimkan penduduk yang minim keterampilan, pendidikan dan modal ke kota-kota besar.
Sudah ada beberapa lembaga yang telah dibuat untuk mengatasi masalah ini, Organisasi Sosial (Orsos) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempunyai bidang pelayanan menangani gelandangan dan pengemis dihimbau untuk mensinergikan program kegiatannya dengan pemerintah daerah atau instansi terkait sehingga adanya sebuah program yang lebih komprehensif dan terhindarnya tumpang tindih kegiatan yang sejenis. KUBE (Kelompok Usaha Bersama) sebagai media pemberdayaan dapat dilihat dari tiga sisi yaitu menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang, memperkuat potensi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat, serta melindungi rakyat dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, juga mencegah eksploitasi golongan ekonomi yang kuat atas yang lemah. Pemberdayaan melalui KUBE bukan hanya meliputi penguatan individu sebagai anggota masyarakat tetapi juga pranata-pranatanya dengan menanamkan nilai-nilai budaya modern seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, kebertanggungjawaban serta peningkatan partisipasi kelompok dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan masyarakatnya
Pemerintah daerah wajib menyediakan panti sosial yang mempunyai program dalam bidang pelayanan rehabilitasi dan pemberian bimbingan ketrampilan (workshop) bagi gelandangan dan pengemis sehingga mereka dapat mandiri dan tidak kembali menggelandang dan mengemis.
Banyak sekali kejadian kejar kejaran antara satpol pp dan para pengemis atau gelandangan,kejadian di sini dikarenakan Karen pengemis atau gelandangan tidak mau dibawa ke panti ,WALAUPUN SEBENARNYA ini adalah jalan yang benar,Karena dengan dimasukannya ke panti para pengemis akan dilatih keahlian khusus agar saat keluar panti pengemis pun sudah ada keahlian dasar untuk mencari kerja yang lebih layak tidak sebagai pengemis atau gelandangan
DAMPAK PROGRAM,APAKAH BERHASIL ATAU TIDAK?
Dampak program tadi seperti membuat organisasi organisasi untuk memakmurkan para gelandangan belum bisa dibilang berhasil karena rasio pengemis dan gelandangan masih bisa dibilang sangat banyak,susah untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat butuh dukungan dari masyarakat sekitar juga,Karena apabila kita lakukan bersama maka akan terasa lebih ringan.
C.PENUTUP
Beberapa faktor penyebab terjadinya Gepeng ádalah faktor internal, yaitu individu dan keluarga Gepeng serta masyarakat , dan eksternal masyarakat, yaitu di kota-kota tujuan aktivitas Gepeng. Faktor-faktor penyebab ini dapat terjadi secara parsial dan juga secara bersama-sama atau saling mempengaruhi antara satu faktor dengan faktor yang lainnya;
Setelah kita bahas masalah social ini lebih detail tentang gelandangan,kita sudah tau betapa masih banyaknya gelandangan yang berkeliaran di Indonesia.
Dikarenakan zaman sudah semakin maju,semua telah digantikan oleh mesin maka lapangan kerja untuk orang orang kelas menengah sudah semakin menipis,pemerintah indonesia harus lebih memperhatikan lapangan kerja untuk masyarakatnya,apalagi sudah di era globalisasi ini yang daya saing semakin kuat,ada dimana mana,Negara Indonesia harus siap luar dalam di era ini.
Indonesia juga harus mempertahankan kemerdekaannya,kita juga sebagai pelajar harus lebih memperhatikan lingkungan sekitar kita,sebagai umat manusia kita harus saling bantu membantu,karena kita juga adalah makhluk social yang tidak bisa hidup sendiri.
Daftar Pustaka : http://whatson99.blogspot.co.id/2017/11/penyakit-sosial.html
https://anfieldvillage.wordpress.com/2015/05/31/perundang-undangan-sosial- pengentasan-kemiskinan-dan-prakteknya/
0 komentar:
Posting Komentar