Kamis, 30 November 2017

GELANDANGAN DAN PENGEMIS MENJADI PENYAKIT SOSIAL

ILMU SOSIAL DASAR
GELANDANGAN DAN PENGEMIS MENJADI PENYAKIT SOSIAL










Oleh :
Fadillah Affandi
1IA18
52417053





A.PENDAHULUAN

Sekarang ini kita sudah berada di dalam zaman yang sudah sangat maju. Sudah hamper semua ibukota propinsi sudah menjadi kota yang besar dan maju. Kita sebut saja di Jakarta,jogja,semarang,bandung.tidak hanya penduduk yang semakin padat,namun dengan kemajuan ini sangat disayangkan tidak diiringi dengan meningkatnya moralitas msayrakat,tetapi menurut saya ini adalah degradasi nilai moral

Sudah tidak dapat dipungkiri lagi disetiap kota kota besar saat lampu merah banyak sekali orang yang meminta minta walaupun kondisi badan masih sega,inipun sudah menjadi kebiasaan buruk mereka,seolah olah ini adalah “pekerjaan” mereka.

Hal ini dapat kita lihat sebagai “penyakit sosiall” yang saat ini sedang booming,sebagai contoh di Jogjakarta setiap lampu merah sudah tidak asing lagi dengan pengamen,namun hanya bermodalkan botol bekas yang berisikan pasir atau beras para pengamen ini sudah bisa beraksi.lebih ironisnya lagi pengamen ini adalah kebanyakan anak dibawah umur yang sudah dipekerjakan,tetapi ada juga yang sudah dewasa dan orang tua.

Tidak hanya di Jogjakarta,di ibukota Negara,Jakarta yang sangat rawan macet dan di perparah lagi dengan adanya gelandangan dan pengemis, sangat disayangkan sekali,karena sebagian dari mereka masih mempunyai umur yang produktif.

B.ISI

UU dan UUD yang berkaitan dengan gelandangan dan pengemis
Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum (Pasal 1 angka 1 PP 31/1980).

Sedangkan, Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain (Pasal 1 angka 2 PP 31/1980).

 UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yang  berbunyi
Fakir Miskin dan anak - anak yang terlantar dipelihara oleh Negara

Jadi para fakir miskin dan anak anak yang terlantar harus dirawat dan dipelihara Negara,maksudnya pelihara disini bukanlah harus di pertahankan,namun pelihara disini dimaksudkna untuk lebih diperhatikan lagi atau diurus lagi.

LEMBAGA YANG MENGATASI MASALAH PENGEMIS DAN GELANDANGAN
Sebenarnya masalah gelandangan dan pengemis adalah masalah klasik dalam urbanisasi. Oleh karena itu, jika urbanisasi dapat diminimalisir, maka jumlah gelandangan dan pengemis di perkotaan dapat dipastikan dapat diminimalisir pula. Karena itulah upaya penanganan yang bagus dalam mengatasi permasalahan gelandangan dan pengemis adalah melalui upaya preventif yang dilakukan terutama di daerah-daerah yang berpotensi mengirimkan penduduk yang minim keterampilan, pendidikan dan modal ke kota-kota besar.
Sudah ada beberapa lembaga yang telah dibuat untuk mengatasi  masalah ini, Organisasi Sosial (Orsos) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempunyai bidang pelayanan menangani gelandangan dan pengemis dihimbau untuk mensinergikan program kegiatannya dengan pemerintah daerah atau instansi terkait sehingga adanya sebuah program yang lebih komprehensif dan terhindarnya tumpang tindih kegiatan yang sejenis. KUBE (Kelompok Usaha Bersama) sebagai media pemberdayaan dapat dilihat dari tiga sisi yaitu menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang, memperkuat potensi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat, serta melindungi rakyat dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, juga mencegah eksploitasi golongan ekonomi yang kuat atas yang lemah. Pemberdayaan melalui KUBE bukan hanya meliputi penguatan individu sebagai anggota masyarakat tetapi juga pranata-pranatanya dengan menanamkan nilai-nilai budaya modern seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, kebertanggungjawaban serta peningkatan partisipasi kelompok dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan masyarakatnya
Pemerintah daerah wajib menyediakan panti sosial yang mempunyai program dalam bidang pelayanan rehabilitasi dan pemberian bimbingan ketrampilan (workshop) bagi gelandangan dan pengemis sehingga mereka dapat mandiri dan tidak kembali menggelandang dan mengemis. 
Banyak sekali kejadian kejar kejaran antara satpol pp dan para pengemis atau gelandangan,kejadian di sini dikarenakan Karen pengemis atau gelandangan tidak mau dibawa ke panti ,WALAUPUN SEBENARNYA ini adalah jalan yang benar,Karena dengan dimasukannya ke panti para pengemis akan dilatih keahlian khusus agar saat keluar panti pengemis pun sudah ada keahlian dasar untuk mencari kerja yang lebih layak tidak sebagai pengemis atau gelandangan


DAMPAK PROGRAM,APAKAH BERHASIL ATAU TIDAK?

Dampak program tadi seperti membuat organisasi organisasi untuk memakmurkan para gelandangan belum bisa dibilang berhasil karena rasio pengemis dan gelandangan masih bisa dibilang sangat banyak,susah untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat butuh dukungan dari masyarakat sekitar juga,Karena apabila kita lakukan bersama maka akan terasa lebih ringan.
  
C.PENUTUP
Beberapa faktor penyebab terjadinya Gepeng ádalah  faktor internal, yaitu  individu dan keluarga Gepeng serta masyarakat , dan eksternal masyarakat, yaitu di kota-kota tujuan aktivitas Gepeng. Faktor-faktor penyebab ini dapat terjadi secara parsial dan juga secara bersama-sama atau saling mempengaruhi antara satu faktor dengan faktor yang lainnya;
Setelah kita bahas masalah social ini lebih detail tentang gelandangan,kita sudah tau betapa masih banyaknya gelandangan yang berkeliaran di Indonesia.
Dikarenakan zaman sudah semakin maju,semua telah digantikan oleh mesin maka lapangan kerja untuk orang orang kelas menengah sudah semakin menipis,pemerintah indonesia harus lebih memperhatikan lapangan kerja untuk masyarakatnya,apalagi sudah di era globalisasi ini yang daya saing semakin kuat,ada dimana mana,Negara Indonesia harus siap luar dalam di era ini.
Indonesia juga harus mempertahankan kemerdekaannya,kita juga sebagai pelajar harus lebih memperhatikan lingkungan sekitar kita,sebagai umat manusia kita harus saling bantu membantu,karena kita juga adalah makhluk social yang tidak bisa hidup sendiri.

Daftar Pustaka : http://whatson99.blogspot.co.id/2017/11/penyakit-sosial.html
                        https://anfieldvillage.wordpress.com/2015/05/31/perundang-undangan-sosial-                                       pengentasan-kemiskinan-dan-prakteknya/

Kamis, 09 November 2017

MAKALAH MASALAH SOSIAL

ILMU SOSIAL DASAR
RUMUSAN MASALAH TENTANG MASALAH SOSIAL DAN PENYAKIT SOSIAL










Oleh :
Fadillah Affandi
1IA18
52417053




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Makalah ini saya tujukan untuk masyarakat Indonesia yang tidak lain adalah masyarakat yang mencintai Negara Indonesia. Agar kita semua mengetahui tentang masalah social yang sedang terjadi di Negara kita ini. Seiring berkembangnya jaman yang semakin maju ini dan juga dalam era globalisasi ini,tentu saja mempunyai keuntungang dan kerugiannya.
Salah satu sisi negatifnya adalah adanya kesenjangan social di Negara kita ini,dan juga semakin banyaknya pengangguran karena lahan pekerja sudah di ambil alih oleh teknologi yang semakin maju ini.

1.2 Tujuan Penulisan
        1. sebagai media sosialisai dan informasi tentang masalah social yang sedang terjadi di
                 Kalangan masyarakat Indonesia
        2. sebagai referensi untuk kalangan muda sebagai penerus bangsa ini,agar dapat
                 Mencari jalan keluar dan penyelesaian masalah ini.

1.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari penulisan makalah ini adalah mencakup aspek masalah social yang sedang terjadi .

1.4 Sumber Data
            1.referensi pengertian dan undang undang tentang masalah social
            2.referensi  masalah social yang sedang terjadi di kalangan masyarakat

1.5 Metode
Metode yang digunakan dalam pembuatan makalah ini adalah dengan cara petinjauan dari beberapa sumber yang berkompeten dalam masalah sosial.

BAB 2
ISI

A.    Pengertian Masalah Sosial

Istilah masalah social mengandung 2 unsur kata,yaitu ada “masalah”dan “sosial”. Kata sosial membedakan masalah ini dengan masalah ekonomi,politik,kimia,dan masalah lainnya lagi. Meskipun demikian bidang bidang masih berkaitan dengan social. Kata social sendiri pun memiliki acuan kepada masyarakat luas. Lalu kata masalah mengacu pada kondisi yang tidak kita inginkan

Adanya pandangan para sosiologi  tentang masalah ini antara lain ;


James Vander Zenden
Penyimpangan adalah perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan di luar batas toleransi.

Robert M.Z. Lawang
Penyimpangan adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam system sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku yang menyimpang itu.

Paul B. Horton
Penyimpangan sosial adalah setiap perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat. Penyimpangan terhadap norma-norma atau nilai-nilai masyarakat disebut deviasi (deviation), sedangkan pelaku atau individu yang melakukan penyimpangan disebut devian (deviant). Kebalikan dari perilaku menyimpang adalah perilaku yang tidak menyimpang yang sering disebut dengan konformitas. Konformitas adalah bentuk interaksi sosial yang di dalamnya seseorang berperilaku sesuai dengan harapan kelompok.

1)   Ada 2 elemen penting yang terkait kepada masalah social yang pertama adalah elemen objektif . elemen objektif menyangkut keberadaan kondisi social. Dan satu lagi ada elemen subjektif,elemen subjektif menyangkut kepada keyakinan bahwa masalah social itu berbahaya bagi masyarakat dan harus diatasi.


B.Regulasi Masalah Sosial
  
Setiap masalah pasti selalu adajalan keluarnya,sama halnya seperti masalah social ini
Pemerintah Indonesia pun telah membuat beberapa undang undang tentang masalah ini antara lain;
A)     UU NO. 11 Th 2009
Undang-undang ini adalah pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Dasar dari UU ini adalah Pancasila, UUD Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat  (2),  Pasal  28C  ayat  (1), Pasal  28H  ayat  (1),  ayat  (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disebutkan dalam penjelasan umum undang-undang ini: Materi pokok yang diatur  dalam  Undang-Undang  ini,  antara  lain, pemenuhan  hak  atas kebutuhan  dasar,  penyelenggaraan  kesejahteraan  sosial  secara komprehensif dan profesional, serta perlindungan masyarakat.

B)     UU NO. 7 Th 2012
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan menegakkan hak asasi setiap warga negara melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, tertib, damai, dan sejahtera, baik lahir maupun batin sebagai wujud hak setiap orang atas pelindungan agama, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda;

C.     PENYAKIT SOSIAL

1. Miras (Minuman Keras)
Miras atau minuman keras merupakan minuman yang mana terdapat kandungan alkohol di dalamnya, bahkan kandungannya dapat mencapai lebih dari 5%. Ada tiga kategori minuman keras didasarkan pada kadar alkohol, yaitu:
·         Minuman alkohol golongan A, dengan kandungan alkohol sekitar 1-5%.
·         Minuman alkohol golongan B, dengan kandungan alkohol sekitar 5-20%.
·         Minuman alkohol golongan C, dengan kandungan alkohol 20-55%. (Keberadaan minuman keras bukan tidak diperbolehkan di Indonesia, namun memang dibatasi oleh Pemerintah. Sehingga orang-orang yang menyalahgunakan miras tentunya dikenai sanksi. Yang dimaksudkan dengan penyalahgunaan disini adalah pemakaian yang memang tidak sesuai dengan batas dari yang diperbolehkan. Sehingga jika minuman keras hanya digunakan untuk maksud kesehatan dan dibawah dari pengawasan dokter, hal itu diperbolehkan, sebagai berikut beberapa daerah yang menggunakan minimuman keras ini sebagai berikut:
·         Di beberapa daerah yang ada di Indonesia, ada beberapa minuman tradisional atau jamu yang masuk ke dalam kategori minuman keras.
·         Sebenarnya bila tidak digunakan berlebihan, maka minuman tradisional yang masuk ke dalam minuman keras tersebut tentu akan bermanfaat untuk tubuh. Namun jika dikonsumsi secara berlebihan, tentunya diperuntukkan untuk mabuk-mabukan.
·         Pemabuk ini lah yang dianggap ke dalam salah satu penyakit sosial yang terjadi di dalam masyarakat. Biasanya pemabuk mulai kehilangan rasa malu, tindakannya tidak dapat terkontrol, hingga melakukan hal-hal yang sudah melanggar aturan dari masyarakat
Selain itu, minuman keras juga sangat berbahaya ketika dikonsumsi disaat anda mengemudi karena alkohol dapat merusak kosentrasi sehingga beresiko kecelakaan. Penggunaan jangka panjang, orang-orang yang kecanduan minuman keras ini bisa meninggal dikarenakan rusaknya lambung dan hati diakibatkan efek samping dari alkohol.

2. Penyalahgunaan Narkotika

Awalnya narkotika digunakan sebagai keperluan medis, teruama untuk bahan campuran dari obat-obatan ataupun penggunaan medis lainnya. Narkotika banyak ditemukan dalam keperluan operasi medis dikarenakan efeknya yang memberikan nyaman serta dapat menghilangkan rasa sakit untuk sementara waktu, sehingga pasien tidak akan merasakan sakit sedikitpun saat melakukan operasi.
·         Namun tentu saja, penggunaannya ini dilakukan oleh ataupun ahli yang memang mengetahui kadar yang sesuai dengan kebutuhan manusia.
·         Hal ini dikarenakan pada dosis-dosis tertentu akan memiliki efek ketergantungan bagi penggunanya. Penggunaan narkotika yang sembarangan serta tidak memperhatikan dosis yang digunakan maka akan memberikan dampak negatif bagi penggunanya.
·         Saat ini banyak sekali orang-orang yang menyalahgunakan narkoba untuk kepentingan-kepentingan pribadi.
Pemakaiannya pun dalam macam-macam penyakit sosial bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari disuntikkan, dihirup serbuk atau asap nya, ditelan dan lainnya. Padahal narkotika memiliki efek adiktif yang mana membuat seseorang dapat mengalami kecanduan. Jika seseorang sudah kecanduan narkoba, tentu saja narkotika dapat merusak sistem syaraf yang ada di dalam tubuh hingga menimbulkan kematian. Berikut ini beberapa zat-zat yang termasuk ke dalam kategori narkotika:
·         Heroin
Heroin termasuk ke dalam narkotika yang cukup keras, hal ini dikarenakan kandungan adiktif nya yang tinggi sehingga sangat membahayakan jika digunakan tanpa aturan atau dosis yang jelas. Bentuknya sangat beragam di pasaran, mulai dari tepung, cairan, hingga butiran. Zat ini memiliki kemampuan yang cukup cepat dalam memperdaya penggunanya, baik fisik ataupun mental.
Sehingga jika seseorang sudah kencanduan dengan zat ini, maka untuk upaya menghentikannya akan menyebabkan rasa sakit yang disertai dengan kejang-kejang, muntah, kram perut, mata berair, menurunnya nafsu makan, hingga dehidrasi.
·         Ganja
Di dalam kandungan ganja terdapat zat kimia yang mana memiliki pengaruh dalam hal penglihatan, pendengaran, hingga perasaan. Dampak penyalahgunaan ganja yang paling terlihat adalah denyut jantung yang meningkat, hilangnya kosentrasi, depresi, panik, hingga dapat berhalusinasi. Biasanya penyalahgunaan ganja dilakukan dengan cara dihisip, seperti tembakau yang ada di dalam rokok.
·         Sabu-Sabu
Bentuknya seperti kristal kecil, namun tidak berwarna dan tidak berbau. Zat ini bisa memberikan dampak negatif yang cukup kuat bagi yang menggunakannya, terutama di bagian sistem syaraf. Dampak  dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini dapat berupa penurunan berat badan yang berlebihan, sariawan akut, impotnesi, kerusakan organ tubuh (ginjal, jantung, hati), stroke, halusinasi, hingga berakhir kematian. Biasanya pencandu sabu-sabu mengkonsumsi sabu-sabu dengan alat (bong).
·         Ekstasi
Ekstasi merupakan jenis dari zat psikotropika yang berbentuk kapsul atau table serta diproduksi ilegal. Orang yang mengkonsumsi ekstasi akan merasa jika dirinya lebih berenergi dibandingkan biasanya. Hal ini juga yang akhirnya menyebabkan pengguna ekstasi akan berkeringat secara berlebihan juga. Sehingga menyebabkan dirinya selalu merasa kehausan hingga dehidrasi. Dampak lainnya adalah diare, hiperaktif, sakit kepala, detak jantung yang tidak teratur, menggigil, dan berkurangnya nafsu makan.
·         Amfetamin
Amfetamin adalah jenis obat-obatan yang dapat memberikan dorongan dan rangsangan yang kuat di dalam jaringan syaraf. Meskipun dengan mengkonsumsi amfetamin dapat membuat tubuh terasa bugar, namun juga terdapat efek bahaya yang tertinggal di dalam tubuh. Mulai dari penurunan berat badan yang cukup drastis, tekanan darah naik, gelisah, denyut jantung meningkat, mudah lelah, pingsan, hingga sering melakukan tindakan yang kasar dan aneh.
·         Inhalen
Inahlen merupakan salah satu bentuk tindakan yang menyimpang, seperti menghirup cat, lem, tiner, dan lainnya. Tindakan yang tidak lazim ini mulai bermunculan pada remaja-remaja saat ini. Penyalahgunaan inhalen ini bisa menimbulkan kerusakan pada beberapa bagian organ tubuh, gagal jantung, hingga mempengaruhi dari perkembangan syaraf dan otot.
Sebenarnya masih banyak lagi penyakit social yang sedang terjadi,tetapi saya hanya menyebutkan beberapa diantaranya.

D.    Penyandang Penyakit Sosial


Biasanya ada beberapa yang rawan terkena penyakit social ini,antara lain;

1)      Pengangguran
2)      Kemiskinan
3)      Kurangnya sejahtera dalam kekeluargaan
4)      Perselisihan di dalam kekeluargaan
5)      Korban PHK
6)      Desa desa yang letaknya di pedalaman
7)      Desa yang kurang maju
8)      Dll.


BAB 3
PENUTUP

Demikian yang dapat saya paparkan ke dalam makalah ini tentang masalah social yang sedang terjadi tentunya masih banyak kekurangan yang ada dalam makalah ini karena kurangnya pengetahuan dan referensi atau rujukan  yang ada untuk makalah ini.



KESIMPULAN

Yang dapat saya simpulkan berdasarkan makalah ini adalah penyakit social yang terjadi di Negara ini masih terbilang banyak karena teknologi pun sudah maju dan sudah memasuki era globalisasi. Pemerintah butuh membuat jalan keluarnya,walaupun tidak mudah untuk menemukan jalan keluarnya tetapi saya yakin apabila kita bersatu untuk mencarinya maka akan terasa mudah


SARAN

Saya tidak bisa memberikan saran yang panjang,saran saya cukup;
Kita harus lebih peduli terhadap lingkungan sekitar agar tidak semakin meluas penyakit social ini, untuk daerah pedalaman alangkah baiknya apabila pemerintah lebih memperhatikan desa desa tersebut agar tidak tertinggal informasi apalagi ini era globalisasi


Daftar pustaka: http://www.trendilmu.com/2016/01/5-pengertian-penyimpangan-sosial.html
     http://whatson99.blogspot.co.id/2017/11/ilmu-sosial-dasar.html
                                 

ABOUT ME



Nama: Fadillah Affandi
Tempat,Tgl Lahir: Jakarta,10 Juni 1999
Anak ke: Pertama dari 2 bersaudara
Kuliah Di: Universitas Gunadarma
Fakultas: Teknologi Industri
Jurusan: Teknik Informatika
Kelas: 1IA18 (PTA2017/2018)
Motoo: Kejarlah mimpimu dan wujudkan, berusaha lah dengan keras karna usaha tidak akan membohongi               hasil.