
Solihat kecewa karena dilarang petugas menemani sang anak ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Kamis (21/8/2014). Sidang memang dinyatakan tertutup untuk umum, hanya dibuka nanti saat pembacaan vonis.
Solihat mengaku pasrah apapun nanti hukuman yang diterima putranya tersebut. Sambil menitikkan air mata, ia menyampaikan permohonan maafnya ke publik atas perbuatan Emon. Selain itu, juga minta maaf ke keluarga korban.
"Saya sudah meminta maaf saat Lebaran kemarin. Karena sebagai seorang ibu, saya merasa bertanggung jawab atas perbuatan anak saya," katanya lirih seraya menyeka air mata yang terus mengalir.
Selama ini, kata Solihat, Emon merupakan tulang punggung keluarga. Setelah mengikuti proses hukum, adik Emon tidak melanjutkan pendidikannya. "Saya tidak sanggup membiayainya, sebab selama ini biaya sekolahnya ditanggung Andri yang bekerja di pabrik pengolahan sari kelapa," kata Solihat.
Sidang menghadirkan 4 saksi korban. Mereka berusia 10-12 tahun dan didampingi perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan orangtuanya.
Menurut hakim anggota PN Sukabumi, Widyatinsri Kuncoro Yakti, sidang akan menghadirkan 73 saksi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan keterangan saksi.
Kuasa hukum Emon, Muhammad Saleh Arief, memprotes sikap PN Sukabumi yang tidak mengizinkan orangtua terdakwa masuk ke ruang sidang. Dia akan mengupayakan ibu terdakwa bisa masuk mendampingi anaknya. "Alasan harus jelas karena dalam aturan terkait sidang tertutup tidak merinci siapa saja yang tidak dan diperbolehkan masuk ke ruang sidang," kata Saleh.
Emon terlihat sedikit lebih gemuk. Kulitnya juga lebih putih. Usai menjalani sidang, terdakwa pencabulan puluhan bocah itu digiring sejumlah petugas ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Nyomplong Kota Sukabumi.
Sumber: http://news.detik.com/read/2014/08/21/165745/2668992/10/hadiri-sidang-ibunda-emon-menangis-minta-maaf-ke-keluarga-korban?9922022
0 komentar:
Posting Komentar