Kamis, 21 Agustus 2014

DKPP Kandaskan Sebagian Besar Gugatan, Tim Prabowo Kecewa


Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan 14 putusan terkait aduan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu. Sebagian besar perkara yang diadukan Tim Prabowo-Hatta ditolak majelis dalam persidangan.

Tentu saja ini mendatangkan kekecewaan dari kubu pasangan urut nomor 1. Anggota tim Pembela Merah Putih, Razman Nasution, dengan tegas mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan DKPP.

"Bukan janggal lagi, mulai hari ini saya tidak percaya pada DKPP dan anggotanya!" ucap Razman kepada wartawan usai sidang DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).

Tim Prabowo-Hatta mengadukan KPU dan Bawaslu RI terkait perizinan Jokowi menjadi capres, pembukaan kotak suara, peraturan KPU (PKPU) dan jumlah pemilih tambahan khusus (DPKTb) saat Pilpres. Selain itu, salah seorang perwakilan tim, Mas Soeroso, juga melaporkan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye oleh Panwaslu Banyuwangi yang dilakukan pada 4 Juli lalu.

Dari semua aduan yang diajukan kubu Prabowo, DKPP hanya mengabulkan sebagian. Terkait perizinan Jokowi, anggota majelis sidang DKPP Valina Singka Subekti membacakan putusan bahwa itu tidak melanggar kode etik. Begitu pula dengan PKPU dan DPKTb.

"Penyusunan PKPU dilakukan untuk melengkapi undang-undang. PKPU memiliki legalitas, sah sampai akhirnya ada keputusan MA atas judicial review terhadapnya. Tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujar Valina saat membacakan putusan.

Sementara soal pembukaan kotak suara, DKPP menyatakan secara etik tidak bisa sepenuhnya, sehingga pihaknya memberikan teguran berupa binaan dan meminta KPU agar membuat peraturan tertulis. DKPP juga mengabulkan aduan Mas Soeroso dan memecat Ketua Panwaslu Banyuwangi, Rorry Desrino Purnama, serta anggota Panwaslu Banyuwangi, Totok Hariyanto.

Terdapat 30 orang yang diberi peringatan yaitu 25 orang dengan rincian 5 orang (Ketua KPU DKI dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jaksel dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jakut dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jaktim dan anggota), 5 orang (Ketua KPU Jakpus dan anggota). Sementara sisa 5 orang lainnya adalah dari KPU RI.

Sumber: http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/08/21/170025/2668999/1562/dkpp-kandaskan-sebagian-besar-gugatan-tim-prabowo-kecewa?9922022

0 komentar:

Posting Komentar