VIVAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menolak aduan Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan
Publik, Sigop Manangihon Tambunan. Sigop mempersoalkan identitas calon
presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani
Indonesia (HKTI).
"Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,"
kata Anggota Majelis Sidang, Hidayat Nur Sardini, di Kementerian Agama,
Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.
Hidayat juga merehabilitasi
nama baik teradu atas nama Muhammad sebagai Ketua Bawaslu Republik
Indonesia terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut.
"Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini," ujarnya.
Hidayat
menturkan, Bawaslu dengan kewenangannya telah mengundang pihak-pihak
terkait untuk dimintai keterangan dan menyusun kajian atas laporan nomor
010/LP/Pilpres/VI/2014. Mereka kemudian mengeluarkan rekomendasi pada
14 Juni 2014 yakni laporan tidak dapat diteruskan, dan laporan
diumumkan di dalam status laporan pada tanggal dikeluarkannya
rekomendasi itu serta mengumumkan ke sekretariat dan papan pengumumam.
"Sehingga
tidak benar tuduhan dari pihak pengadu bahwa pengadu tidak memperoleh
laporan perkembangan penanganan laporan," jelasnya.
Hidayat
melanjutkan, Bawaslu telah melaksanakan fungsinya selaku pengawas
pemilu dengan melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi
kelengkapan dan kebenaran administrasi pasangan calon yang dilakukan
oleh KPU sebagaimana yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 26 UU Nomor
42 Tahun 2008 tentang pilpres, termasuk verifikasi terhadap calon
presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum HKTI.
Oleh karena
itu, laporan pengadu yang diregister nomor 010/LP/Pilpres/VI/2014,
berdasarkan kajian Bawaslu bukan merupakan pelanggaran pemilu.
"Meskipun
demikian, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dan memberikan
pelayanan yang optimal kepada peserta pemilu pengumuman di papan
pengumuman Bawaslu RI hendaknya disertai pula dengan surat resmi yang
ditujukan lagsung kepada pihak pelapor," katanya.
Hidayat
melanjutkan, DKPP berpendapat bahwa konflik internal HKTI bukan
merupakan urusan pemilu. Teradu sebagai Ketua Bawaslu telah
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Dengan demikian, dalil pengadu tidak terbukti dan alasan teradu dapat diterima," tuturnya.
Untuk
diketahui, pada Jumat 6 Juni 2014, pengadu memeriksa form model BB-4
PPWP tentang daftar riwayat hidup capres Prabowo Subianto melalui situs
KPU. Pengadu menilai pada huruf D, melanggar pasal 208 Nomor 42 Tahun
2008 tentang pilpres berdasarkan bukti:
1. Putusan MA no 310 K/TUN/2012 dan surat keputusan kemenkumham no AHU-14AH04.06 tahun 2011.
2.
Akta pernyataan keputusan Musyawarah Nasional VII HKTI No 08 tahun
2010, yang menyebutkan bahwa Ketum HKTI 2010-2015 adalah Oesman Sapta.
Pada
9 Juni 2014, pengadu melaporkan ke Bawaslu dengan bukti laporan Nomor
010/LP/Pilpres/V/2014, dan pada 11 Juni 2014, pengadu diperiksa oleh
Bawaslu. Namun, proses aduan tersebut tidak ada perkembangan.
Pengadu
menilai Bawaslu melanggar pasal 26 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008
dan peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2013, dan kode etik penyelenggara
pemilu.
Sumber: http://politik.news.viva.co.id/pemilu2014/news/read/531051-dkpp-benarkan-bawaslu-hentikan-perkara-identitas-prabowo
Kamis, 21 Agustus 2014
DKPP Benarkan Bawaslu Hentikan Perkara Identitas Prabowo
03.22
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar