Kamis, 21 Agustus 2014

7 Komisioner Daerah Dipecat, Ketua KPU: Kami Terima Saja

Jakarta - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan 7 komisioner KPU daerah. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa putusan suatu bentuk edukasi.

"Putusan itu merupakan suatu bentuk edukasi yang diberikan oleh DKPP. Nah itu kami terima saja," kata Husni usai sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).

Ketika ditanya mengenai apakah hasil putusan itu memuaskan atau tidak, Husni menyebut bahwa putusan DKPP adalah hasil akhir dan mengikat.

"Putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat jadi bukan soal terima atau tidak terima ya," ucapnya.

Ke depan, Husni mengaku akan melakukan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. "Nanti ada evaluasinya," ucapnya.

Majelis DKPP memutuskan untuk memberhentikan 9 orang terdiri dari 7 komisioner KPU daerah dan 2 panwaslu daerah terkait pelanggaran kode etik. 7 komisioner itu terdiri dari 5 KPU Dogiyai dan 2 KPU Serang. Untuk 2 komisioner KPU Serang diberhentikan terkait pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan pileg.

Sumber: http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/08/21/155037/2668857/1562/7-komisioner-daerah-dipecat-ketua-kpu-kami-terima-saja?9922022

0 komentar:

Posting Komentar