Jakarta -
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan
memberhentikan 7 komisioner KPU daerah. Ketua KPU Husni Kamil Manik
menyatakan bahwa putusan suatu bentuk edukasi.
"Putusan itu
merupakan suatu bentuk edukasi yang diberikan oleh DKPP. Nah itu kami
terima saja," kata Husni usai sidang di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin,
Jakpus, Kamis (21/8/2014).
Ketika ditanya mengenai apakah hasil
putusan itu memuaskan atau tidak, Husni menyebut bahwa putusan DKPP
adalah hasil akhir dan mengikat.
"Putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat jadi bukan soal terima atau tidak terima ya," ucapnya.
Ke depan, Husni mengaku akan melakukan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. "Nanti ada evaluasinya," ucapnya.
Majelis
DKPP memutuskan untuk memberhentikan 9 orang terdiri dari 7 komisioner
KPU daerah dan 2 panwaslu daerah terkait pelanggaran kode etik. 7
komisioner itu terdiri dari 5 KPU Dogiyai dan 2 KPU Serang. Untuk 2
komisioner KPU Serang diberhentikan terkait pelanggaran kode etik dalam
pelaksanaan pileg.
Sumber: http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/08/21/155037/2668857/1562/7-komisioner-daerah-dipecat-ketua-kpu-kami-terima-saja?9922022
Kamis, 21 Agustus 2014
7 Komisioner Daerah Dipecat, Ketua KPU: Kami Terima Saja
02.02
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar